Mulai tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan 5 Agustus 2020 atau selama 14 hari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mengadakan Operasi Patuh Jaya. Tidak hanya pengendara mobil dan motor, goweser atau pengguna sepeda juga akan ditertibkan.
Tentu saja penertiban ini berlaku bagi yang melanggar diantaranya melawan arus atau menerobos lampu lalu lintas ketika berwarna merah. Meskipun tertuang pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa pengguna keselamatan pesepeda harus diutamakan.
Namun pecinta sepeda juga harus menaati peraturan guna menghindari kecelakaan yang melibatkan sepeda, karena bisa saja pesepeda yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Sambil menunggu peraturan pemerintah daerah mengenai bersepeda, untuk sementara polisi akan memberikan sangsi berupa teguran.
15 Jenis Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2020
- Menggunakan telepon selular/handphone ketika berkendara
- Menjalankan kendaraan bermotor di atas trotoar
- Mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara melawan arus
- Mengemudikan kendaraan bermotor masuk jalur busway
- Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
- Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
- Sepeda motor melintas di jalan layang non tol
- Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
- Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
- Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
- Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
- Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
- Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan
Bagi pengguna yang melanggar akan dikenakan tilang oleh petugas ditempat, atau bisa juga dikenakan tilang elektronik atau yang disebut dengan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). Berdasarkan pelanggarang yang tertangkap kamera.
Untuk menindaknya pelanggar akan diberikan surat tilang eletronik yang dikirim ke rumah, jadi jangan coba coba melanggar 15 poin diatas walaupun saat itu tidak ada petugas yang mengawasi.
Baca juga: tata cara mengemudikan motor yang baik
Razia juga memperhatikan protokol kesehatan sehingga polisi tidak akan berdiam pada satu titik melainkan berkeliling seperti yang dituturkan oleh Kombes Sambpeodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (23/7/2020) yang dikutip dari https://www.kompas.tv/
Operasi Patuh Jaya 2020 tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan
Menurut sumber yang dirangkum dari internet, hari pertama pemberlakuan Operasi Patuh Jaya 2020 pada tanggal 23 Juli terdapat 4.462 pelanggaran. Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor dengan jenis pelanggaran melawan arus.
Tetapi tidak semua pelanggar tersebut diberikan tilang karena ada juga yang hanya diberikan teguran. Nah agar tidak terkena denda tilang untuk pengguna kendaraan bermotor dan teguran bagi kendaraan tidak bermotor atau pesepeda sebaiknya ikuti peraturan lalu lintas yang sudah ada.