---Advertisement---

Wow Ternyata Bayi Yang Belum Lahir Bisa Daftar BPJS Kesehatan

By Mang Cara

Updated on:

Wow Ternyata Bayi Yang Belum Lahir Bisa Daftar BPJS Kesehatan
---Advertisement---

Ternyata banyak manfaat BPJS salah satunya bagi ibu hamil, karena bayi yang belum lahir bisa daftar BPJS kesehatan, artinya tidak harus  menunggu data bayi  tercatat di kartu keluarga (KK) terlebih dahulu.

Tujuan bayi dalam kandungan harus didaftarkan sebagai peserta BPJS karena calon bayi beresiko mengalami gangguan kesehatan sehingga membutuhkan penanganan khusus ketika lahir.

Sebaiknya ketika kehamilan mencapai 7 – 8 bulan orangtua harus segera daftar BPJS untuk bayi yang belum lahir tersebut. Dengan janin ikut BPJS semua bisa saja biaya menjadi tanggungan BPJS dengan persyaratan tertentu.

Yang terpenting adalah pendaftaran bayi sejak masih janin itu untuk mengantisipasi jika bayi lahir mengalami masalah serius intensif sehingga harus dirawat di NICU (neonatal intensive care unit) kerena biayanya cukup besar.

Persyaratan daftar BPJS untuk calon bayi dalam kandungan

Untuk mendaftarkan janin dalam kandungan menjadi peserta bpjs harus memenuhi persyaratan seperti dibawah yang dikutip dari http://bpjsonline.com/

Wow Ternyata Bayi Yang Belum Lahir Bisa Daftar BPJS Kesehatan

  1. Melampirkan Foto Copy KK, KTP, kartu BPJS ibu
  2. Surat keterangan Dokter/Bidan (terdeteksi denyut jantung)
  3. Memilih kelas perawatan sama dengan Ibu bayi
  4. Mengisi Data Isian Peserta (DIP)
  5. Mengisi NIK sama dengan KK orang tua
  6. Mengisi Tanggal lahir sesuai dengan tanggal bayi didaftarkan
  7. Pembayaran iuran pertama bayi dibayarkan setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan paling lambat 30 hari kalender sejak Hari Perkiraan lahir/HPL
  8. Jaminan Pelayanan Kesehatan bayi berlaku sejak iuran pertama dibayarkan
  9. Perubahan data bayi WAJIB dilakukan selambat lambatnya tiga bulan setelah kelahiran (nama, tanggal lahir, jenis kelamin, NIK)

Untuk pendaftaran bpjs bayi dalam kandungan selambat lambatnya 14 hari sebelum calon bayi lahir, dan tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda, Peserta perorangan kelas III yang tidak mampu harus dibuktikan melalui surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.

Mang Cara

Mantan pekerja kantoran yang ingin kembali menjadi blogger, hanya bisa menulis apa yang saya tahu tidak lebih tidak kurang :) Terimakasih Telah Berkunjung

---Advertisement---

Related Post

5 Cara Agar Channel Youtube Cepat Dimonetisasi dan Dapat Cuan

Cara Daftar Paylater BCA di MyBCA, Dapatkan Limit Kredit Hingga Rp 20 Juta

Cara Daftar Adsterra dari Tahap Awal Hingga Akhir (100% Approve)

Mudah! Begini Syarat dan Cara Membuat Kartu Kredit BCA

2 pemikiran pada “Wow Ternyata Bayi Yang Belum Lahir Bisa Daftar BPJS Kesehatan”

Komentar ditutup.