---Advertisement---

Cara Membuat dan Perpanjang SIM dengan Mudah tanpa Pihak ke-3

By Mang Cara

Published on:

Cara Membuat dan Perpanjang SIM
---Advertisement---

Panduan cara membuat dan perpanjang SIM agar berkendara bisa lebih nyaman. SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri bagi individu yang telah memenuhi syarat administratif, kesehatan jasmani dan rohani, mengerti peraturan lalu lintas, serta mampu mengendalikan kendaraan bermotor.

Memiliki SIM menandakan bahwa seseorang layak untuk mengemudi kendaraan di jalan raya. Sebelum membuat SIM, ada beberapa hal yang perlu dipahami seperti fungsi, jenis dan syarat yang dibutuhkan. Namun, sebelum membahas cara pembuatan SIM, penting untuk memahami aspek-aspek dari SIM terlebih dahulu.

SIM merupakan dokumen yang sangat penting sehingga banyak orang ingin tahu bagaimana cara membuatnya. Namun sebelum membahas cara pembuatan SIM, penting untuk memahami fungsi, jenis, dan syarat yang dibutuhkan untuk membuat SIM terlebih dahulu.

SIM memiliki beberapa fungsi, diantaranya:

  1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang, karena SIM dapat digunakan sebagai tanda pengenal selain kartu tanda penduduk (KTP)
  2. Sebagai alat bukti kepemilikan izin mengemudi
  3. Sebagai sarana dan upaya paksa bagi pemegang SIM untuk mematuhi peraturan lalu lintas
  4. Sebagai sarana pelayanan kepada masyarakat dalam hal pengendalian lalu lintas dan keamanan jalan raya.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No.14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap orang yang ingin mengemudi kendaraan bermotor harus membawa SIM sebagai dokumen wajib.

Golongan Surat Ijin Mengemudi

Menurut situs resmi Polri, SIM dibedakan menjadi beberapa golongan, yaitu:

  1. Golongan SIM A: untuk kendaraan roda empat dengan berat maksimum 3.500 kg.
  2. Golongan SIM A khusus: untuk kendaraan roda tiga dengan karoseri mobil (kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang, tetapi bukan sepeda motor dengan kereta di sampingnya.
  3. Golongan SIM B1: untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kg.
  4. Golongan SIM B2: untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat lebih dari seribu kg.
  5. Golongan SIM C: untuk kendaraan roda dua dengan kecepatan di atas 40 km/jam.
  6. Golongan SIM D: untuk pengemudi yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas.

Persyaratan Pembuatan SIM

Untuk memiliki SIM, tidak semua orang dapat memenuhi syarat. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Membuat permohonan tertulis.
  2. Mampu membaca dan menulis.
  3. Memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor.
  4. Memiliki batas usia minimal untuk SIM golongan C 16 tahun, SIM golongan A 17 tahun, SIM golongan B1 dan B2 20 tahun.
  5. Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik.
  8. Melampirkan KTP asli dan fotokopi KTP.
  9. Membawa asuransi kecelakaan diri pengemudi atau AKDP dan surat keterangan sehat rohani dan jasmani dari dokter.

Cara Membuat SIM

Untuk saat ini, ada dua opsi untuk membuat SIM yaitu dengan datang langsung ke kantor kepolisian atau melakukannya secara daring atau online. Berikut ini adalah penjelasan tentang cara mendaftar dan perbedaan antara kedua metode tersebut.

Membuat SIM Secara Langsung di Kantor Polisi

  1. Untuk membuat SIM di kantor polisi, datang langsung pada hari dan jam kerja yang sudah ditentukan.
  2. Bawa semua persyaratan yang diperlukan untuk membuat SIM.
  3. Ambil atau beli formulir permohonan pembuatan SIM.
  4. Opsional: bayar premi asuransi.
  5. Isi formulir permohonan dan serahkan ke petugas di loket yang tersedia.
  6. Tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas.
  7. Setelah dipanggil, selesaikan tahap ujian yang terdiri dari ujian teori dan ujian praktik.
  • Ujian Teori: Anda akan diuji tentang peraturan lalu lintas, marka jalan, dan topik-topik lain yang berkaitan dengan berkendara. Jika tidak lulus, Anda dapat mengulang ujian setelah 7 hari, 14 hari, atau 30 hari. Apabila tidak lulus setelah beberapa kali mengulang, Anda akan mendapat layanan SIM secara gratis.
  • Ujian Praktik: Anda akan ditugaskan untuk mengendari kendaraan di lapangan terbuka yang dimiliki oleh Satpas SIM. Ujian ini akan disesuaikan dengan jenis SIM yang akan dibuat.

Setelah lulus ujian, Anda harus menunggu dipanggil untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan. Langkah terakhir dalam proses pembuatan SIM adalah mengambil SIM Anda di loket setelah nama Anda dipanggil.

Cara Membuat SIM Secara Online

Untuk membuat SIM secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Pertama, unduh aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar.
  • Kemudian, lakukan registrasi dan proses verifikasi wajah.
  • Selanjutnya, pilih jenis SIM yang ingin dibuat dan lakukan pembayaran PNBP.
  • Setelah itu, ikuti tes ujian teori secara daring yang biasanya dilengkapi dengan simulasi soal.
  • Jika lulus, Anda akan menerima kode QR.
  • Terakhir, pilih Saptas terdekat dan jadwalkan ujian praktik.

Cara Membuat SIM Motor

endaraan roda dua seperti motor sangat populer di masyarakat, hal ini menyebabkan jenis SIM yang paling banyak dibuat adalah SIM motor. Ini disebabkan karena jumlah kendaraan seperti ini lebih banyak dibandingkan dengan kendaraan roda empat.

Cara Membuat SIM C untuk Motor

Membuat SIM C atau SIM untuk motor merupakan proses yang mudah. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Isi formulir pendaftaran pembuatan SIM yang disertai dengan fotokopi KTP dan pas foto formal
  2. Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM C
  3. Kumpulkan berkas yang dibutuhkan dan serahkan kepada petugas
  4. Ikuti seluruh rangkaian ujian yang menjadi persyaratan membuat SIM
  5. Jika lulus ujian, ikuti tahapan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
  6. Tunggu SIM C di cetak dan ambil pada loket penggambilan.
  7. Ingat bahwa SIM C memiliki masa berlaku, pastikan untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya selesai.

Cara Membuat SIM A untuk Mobil

  1. Datang ke Satpas terdekat sesuai dengan domisi anda dan bawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan
  2. Ambil formulir pendaftaran untuk SIM A di Satpas
  3. Bayar biaya pembuatan SIM A pada loket yang tersedia
  4. Serahkan dokumen yang dibawa ke petugas
  5. Ikuti ujian pembuatan SIM A, termasuk ujian teori yang dapat diulang sebanyak 3 kali dan ujian praktik mengemudi
  6. Selesai ujian, ikuti tahapan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan
  7. Tunggu beberapa saat sampai SIM A selesai dicetak.

Setelah mendapatkan SIM A, penting untuk selalu memastikan SIM Anda tetap aktif. Jika masa berlakunya sudah hampir atau sudah habis, segera lakukan perpanjangan agar SIM Anda tetap dapat digunakan.

Biaya Pembuatan SIM

  • Biaya pembuatan SIM untuk setiap jenis SIM berbeda.
  • SIM A : Rp 120 ribu
  • SIM B1 : Rp 120 ribu
  • SIM B2 : Rp 120 ribu
  • SIM C : Rp 100 ribu
  • SIM C1 : Rp 100 ribu
  • SIM C2 : Rp 100 ribu
  • SIM D : Rp 50 ribu
  • SIM D1 : Rp 50 ribu
  • SIM Internasional : Rp 250 ribu

Note :

  • Rincian biaya di atas mungkin saja berbeda dari negara dan daerah yang anda tinggali
  • Sebaiknya selalu cek dan pastikan dengan pihak yang berwenang seperti kantor samsat atau ditjen perhubungan darat untuk mengetahui biaya yang sesuai dan terbaru.

Cara Melakukan Perpanjang SIM

Untuk perpanjang SIM, saat ini telah tersedia cara perpanjangan secara online. Namun, sebelum melakukannya, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan. Berkas yang harus disiapkan adalah :

  • SIM yang masih berlaku atau mendekati expired
  • KTP asli bagi WNI dan dokumen keimigrasian bagi WNA,
  • Surat keterangan sehat dari dokter, dan surat keterangan lulus uji simulator.

Setelah berkas sudah siap, Anda dapat langsung meperpanjang SIM Anda dengan memilih untuk meperpanjang melalui situs atau melalui aplikasi Sinar.

Cara Melakukan Perpanjang SIM Online dengan Website

  1. Buka website korlantas polri dan pilih menu pendaftaran SIM online
  2. Pilih opsi “Perpanjangan SIM” dan isi seluruh formulir yang dibutuhkan
  3. Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim”
  4. Buka email untuk melihat bukti registrasi
  5. Lakukan pembayaran melalui EDC, ATM, atau teller bank BRI
  6. Datang ke Satpas/tempat SIM keliling/gerai pelayanan dengan membawa bukti registrasi, dokumen yang sudah dipersyaratkan, dan bukti pembayaran
  7. Tunggu untuk proses pengambilan foto dan pencetakan SIM yang baru
  8. Anda kini sudah bisa membawa pulang SIM baru yang sudah diperpanjang.

Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Sinar

  1. Download dan instal aplikasi Sinar pada ponsel pintar Anda
  2. Verifikasi nomor handphone Anda dengan cara memasukkan one-time password (OTP) yang dikirimkan melalui SMS
  3. Lakukan registrasi dengan mengisikan NIK, SIM, foto KTP, Foto SIM, dan foto sesuai dengan petunjuk di aplikasi
  4. Verifikasi NIK dan SIM dan pilih jenis SIM dan lokasi Satpas terdekat
  5. Masuk ke tahap verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  6. Isi juga rekening pembelian atau pembatalan
  7. Pilih metode pembayaran dan unggah pas foto dan tanda tangan pada kolom yang tersedia
  8. Lakukan pembayaran PNBP beserta dengan biaya kirimnya sesuai dengan metode pembayaran yang Anda pilih
  9. Cetak SIM dan pilih pengiriman dan tunggu sampai SIM Anda sampai di rumah sesuai alamat pengiriman.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A : Rp 80 ribu
  • SIM B1 : Rp 80 ribu
  • SIM B2 : Rp 80 ribu
  • SIM C : Rp 75 ribu
  • SIM C1 : Rp 75 ribu
  • SIM C2 : Rp 75 ribu
  • SIM D : Rp 30 ribu
  • SIM D1 : Rp 30 ribu
  • SIM Internasional : Rp 225 ribu

Biaya perpanjangan lebih murah dibandingkan dengan biaya pembuatan SIM. Jika melewati masa tenggat yang telah ditentukan, biasanya akan ada denda yang harus dibayarkan. Perpanjang SIM sebelum masa berlakunya selesai.

Mang Cara

Mantan pekerja kantoran yang ingin kembali menjadi blogger, hanya bisa menulis apa yang saya tahu tidak lebih tidak kurang :) Terimakasih Telah Berkunjung

---Advertisement---

Related Post

Cara Memesan Makanan dan Minuman di KAI Secara Online dan Offline

Turun Drastis! Segini Harga Motor Bekas Honda Rangka eSAF

Mengenal Wuling Bingo: Mobil Listrik Kecil untuk Penggunaan Perkotaan

Alat-alat Otomotif dan Fungsinya yang Harus Diketahui bagi Kamu yang Mempunyai Mobil