Biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satpas tidak lagi termasuk tes kesehatan dan tes psikologi pada tahun 2023.
Oleh karena itu, pemohon hanya akan dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Hal ini disebabkan oleh arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi pada tanggal 31 Oktober 2022 melalui surat telegram Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 untuk menghindari pungutan liar (pungli).
Tes kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) untuk calon peserta uji SIM tidak lagi diperlukan dalam proses penerbitan SIM dan dilakukan di luar area Gedung Satpas. Biaya tes kesehatan dan tes psikologi sebelumnya di Satpas masing-masing adalah Rp 55.000 dan Rp 50.000. Namun, saat ini biaya tersebut tidak lagi dikenakan dalam proses penerbitan SIM.
Instruksi dari Kapolri untuk mencegah pungli berarti pemohon SIM di Satpas hanya perlu membayar biaya pembuatan SIM saja, tanpa ada tagihan lain. Biaya pembuatan SIM tahun 2023 sesuai aturan tersebut:
Biaya pembuatan SIM tahun 2023
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Proses pembuatan SIM baru harus dilakukan di Satpas, berbeda dengan proses perpanjangan. Sistem online hanya digunakan untuk pendaftaran dan mengerjakan ujian teori dari rumah. Setelah persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pemohon harus memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk mengerjakan ujian praktik.
Demikian daftar biaya pembuatan SIM pada tahun 2023 yang kami berikan. Kami harap informasi ini dapat membantu Anda dalam proses pembuatan SIM. Ingatlah untuk selalu memenuhi persyaratan yang ditentukan dan memilih jadwal yang sesuai untuk mengerjakan ujian praktik di SATPAS. Selamat mengajukan pembuatan SIM dan selamat berkendara.