Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) semakin mendekati saat-saat puncaknya, yang mana merupakan tahap penting dalam seleksi, yaitu Tahap Uji Kompetensi Dasar (SKD), yang biasanya dikenal sebagai tahap krusial dalam perjalanan menuju perolehan status CPNS. Pelaksanaan tahap ini telah ditetapkan pada tanggal 9 November 2023, sesuai dengan jadwal resmi yang telah diumumkan dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.
Dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, jadwal yang telah ditetapkan tersebut mencakup periode awal bulan November 2023, mulai dari tanggal 1 hingga 4 November 2023. Selama empat hari ini, panitia seleksi dan peserta sedang dalam persiapan dan penjadwalan yang cermat untuk memastikan semua tahapan berjalan dengan baik.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah kapan akan diumumkan waktu dan tempat pelaksanaan tes SKD CPNS-PPPK 2023? Rincian tersebut kemungkinan besar akan diumumkan oleh pihak berwenang dan panitia seleksi setelah penjadwalan selesai pada tanggal 4 November 2023. Dengan demikian, para peserta akan segera mendapatkan informasi terkini mengenai waktu dan lokasi pelaksanaan tes SKD yang sangat dinantikan.
Kapan Waktu dan Tempat pada Tes SKD CPNS-PPPK 2023?
Setelah mengatur jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelaksana dan panitia seleksi nasional harus melanjutkan dengan proses pengumuman mengenai waktu dan tempat tes. Pengumuman ini menjadi tahap krusial dalam persiapan peserta, yang telah menantikan informasi tersebut setelah melewati beberapa waktu dalam persiapan mereka.
Pengumuman yang akan disampaikan oleh BKN mencakup berbagai aspek, termasuk rincian waktu dan tempat yang relevan bagi peserta yang akan mengikuti tahap SKD CPNS dan PPPK. Tahapan ini dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 5 hingga 8 November 2023, dan tentu saja, hal ini berlaku baik untuk peserta CPNS maupun PPPK.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, tahap SKD ini akan mencakup periode yang berlangsung selama lebih kurang 10 hari, dimulai dari tanggal 9 hingga 18 November 2023. Namun, penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan tes dan waktu yang diperlukan untuk tahap SKD CPNS berbeda dengan tahap SKD PPPK. Seleksi SKD CPNS akan berlangsung selama 10 hari, sedangkan SKD PPPK akan memakan waktu lebih lama, yaitu selama 25 hari. Seleksi SKD PPPK akan dimulai pada tanggal 10 November, yaitu satu hari setelah tahap CPNS dimulai, dan akan berakhir pada tanggal 4 November 2023.
Dengan demikian, peserta dari kedua kelompok seleksi akan segera mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk mengatur jadwal dan persiapan mereka dengan baik. Informasi ini akan menjadi penentu utama dalam menjalani tahap krusial ini dalam perjalanan mereka menuju status CPNS atau PPPK.
Bagaimana Aturan Berpakaian untuk Peserta saat Tes SKD?
Aturan berpakaian bagi peserta selama pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan hal yang perlu diperhatikan dengan cermat. Hal ini karena pakaian yang digunakan oleh peserta adalah bagian penting dalam menjalani tahap seleksi ini dan seringkali menjadi rujukan dari pelaksanaan seleksi CPNS di tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai panduan bagi peserta, setiap aturan berpakaian dapat bervariasi tergantung pada instansi yang mengadakan seleksi CPNS atau PPPK. Oleh karena itu, para peserta diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi masing-masing instansi. Hal ini termasuk dalam hal pakaian yang dikenakan dan alat-alat yang diizinkan atau dilarang selama tes SKD.
Dalam beberapa tahun sebelumnya, seleksi CPNS biasanya mengharuskan peserta untuk mengenakan pakaian berwarna hitam-putih. Sebagai gambaran, berikut beberapa aturan pakaian yang pernah digunakan saat SKD CPNS:
- Peserta wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.
- Kemeja atas yang digunakan harus berwarna putih polos tanpa corak.
- Peserta harus mengenakan celana panjang atau rok berwarna gelap.
- Tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana atau rok berbahan jeans, serta sandal.
- Bagi peserta yang berjilbab, diharuskan mengenakan jilbab berwarna gelap dan tidak diperkenankan bercorak.
Namun, perlu diingat bahwa hingga saat ini, belum ada pemberitahuan resmi mengenai aturan berpakaian yang akan berlaku untuk peserta CPNS-PPPK 2023. Namun, berdasarkan aturan berpakaian pada tahun 2021, berikut adalah beberapa pedoman yang bisa dijadikan patokan:
Ketentuan Pakaian untuk Pria:
- Memakai kemeja putih polos lengan panjang dengan kerah.
- Mengenakan celana bahan berwarna hitam panjang, sementara mengenakan jeans, corduroy, dan khaki tidak diperkenankan.
- Memakai sepatu formal berwarna hitam.
Ketentuan Pakaian untuk Wanita:
- Memakai kemeja putih polos lengan panjang dengan kerah.
- Mengenakan rok bahan panjang berwarna hitam, dan tidak diperkenankan mengenakan celana jeans atau legging.
- Memakai sepatu formal berwarna hitam, baik berupa pantofel maupun flat shoes.
- Bagi peserta yang berhijab, diwajibkan mengenakan kerudung kain polos berwarna hitam.
Meskipun aturan ini hanya sebagai referensi, para peserta tetap disarankan untuk memantau pemberitahuan resmi dan petunjuk yang akan diberikan oleh BKN atau instansi penyelenggara seleksi untuk tahun 2023, karena aturan berpakaian bisa saja berubah atau disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan seleksi tersebut.
Apa Saja yang Tidak Boleh DIlakukan Peserta Test?
Selain mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, para peserta tes seleksi juga harus menjauhi sejumlah larangan yang sangat penting selama proses pelaksanaan tes. Larangan ini memiliki tujuan untuk menjaga integritas, keadilan, dan keamanan selama pelaksanaan tes SKD CPNS dan PPPK.
Salah satu larangan utama adalah mengenai barang-barang pribadi yang peserta tidak diperkenankan membawa saat mengikuti tes. Ini termasuk buku atau catatan lainnya yang dapat digunakan untuk merujuk, jam tangan, kalkulator, ponsel pintar (HP), kamera, alat tulis, senjata api, atau benda tajam sejenisnya. Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta mengandalkan pengetahuan dan keterampilan mereka sendiri, tanpa adanya bantuan dari barang-barang eksternal. Hal ini menjadi kunci utama dalam mengukur kemampuan peserta dengan adil dan objektif.
Selain larangan tersebut, peserta juga dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang tes. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama proses tes berlangsung. Adanya makanan atau minuman di dalam ruang tes dapat mengganggu konsentrasi peserta dan mengganggu jalannya tes.
Selain larangan terkait barang-barang pribadi dan makanan/minuman, ada juga aturan tambahan yang perlu diperhatikan oleh peserta, yaitu waktu kehadiran. Peserta diharapkan untuk hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi. Keterlambatan dapat berakibat pada ketidakdiperbolehkan masuk ke dalam ruang tes, yang dapat berpotensi menggagalkan partisipasi peserta dalam tahap seleksi tersebut. Oleh karena itu, peserta harus memastikan untuk tiba lebih awal dan mengikuti petunjuk waktu yang telah disampaikan oleh panitia seleksi.
Ketentuan dan larangan ini adalah bagian penting dari persiapan peserta dan harus diikuti dengan seksama untuk memastikan bahwa seleksi berlangsung dengan adil, objektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jadwal Lengkap dan Terbaru CPNS 2023
Jadwal terbaru seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 menggambarkan serangkaian tahap dan tanggal penting yang harus diikuti oleh para peserta serta panitia seleksi. Jadwal ini memastikan bahwa proses seleksi berlangsung dengan tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di bawah ini adalah rangkuman jadwal lengkap seleksi CPNS tahun 2023:
- Pengumuman Seleksi: Tahap awal dimulai dengan pengumuman seleksi yang berlangsung dari tanggal 19 September hingga 3 Oktober 2023. Ini adalah saat di mana peserta pertama kali mendapatkan informasi tentang seleksi yang akan datang.
- Pendaftaran Seleksi: Proses pendaftaran peserta seleksi CPNS dilakukan mulai tanggal 20 September hingga 11 Oktober 2023.
- Seleksi Administrasi: Tahap selanjutnya adalah seleksi administrasi yang berlangsung dari tanggal 20 September hingga 14 Oktober 2023. Peserta harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: Peserta akan mendapatkan informasi mengenai hasil seleksi administrasi dari tanggal 15 hingga 18 Oktober 2023.
- Masa Sanggah: Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, peserta memiliki waktu untuk mengajukan sanggah mulai tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023.
- Jawab Sanggah: Peserta yang mengajukan sanggah dapat memberikan jawaban dan klarifikasi atas sanggah yang diajukan dari tanggal 19 hingga 23 Oktober 2023.
- Pengumuman Pasca Sanggah: Hasil dari sanggah akan diumumkan kepada peserta dari tanggal 22 hingga 28 Oktober 2023.
- Penarikan Data Final: Proses penarikan data final akan berlangsung dari tanggal 29 hingga 31 Oktober 2023, menandai tahap persiapan selanjutnya.
- Penjadwalan SKD CPNS: Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan ditentukan dan dijadwalkan mulai tanggal 1 hingga 4 November 2023.
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: Peserta akan menerima informasi mengenai waktu dan tempat pelaksanaan SKD CPNS dari tanggal 5 hingga 8 November 2023.
- Pelaksanaan SKD CPNS: Tahap SKD CPNS akan berlangsung selama beberapa hari, mulai dari tanggal 9 hingga 18 November 2023.
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: Proses pengolahan nilai SKD CPNS akan berlangsung dari tanggal 16 hingga 19 November 2023.
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: Hasil dari tahap SKD CPNS akan diumumkan kepada peserta dari tanggal 20 hingga 22 November 2023.
- Masa Sanggah: Peserta yang merasa perlu mengajukan sanggah terhadap hasil SKD CPNS dapat melakukannya dari tanggal 23 hingga 25 November 2023.
- Jawab Sanggah: Peserta yang mengajukan sanggah akan memiliki waktu untuk memberikan jawaban dan klarifikasi atas sanggah mereka dari tanggal 23 hingga 27 November 2023.
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: Proses pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah akan berlangsung dari tanggal 26 hingga 30 November 2023.
- Pengumuman Pasca Sanggah: Hasil akhir seleksi yang melibatkan sanggah akan diumumkan kepada peserta dari tanggal 27 November hingga 2 Desember 2023.
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: Seleksi berlanjut dengan tahap Selamat Keberagaman Beragam (SKB) CPNS Non CAT yang akan dilaksanakan dari tanggal 3 hingga 22 Desember 2023.
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): Peserta akan memilih lokasi pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT dari tanggal 3 hingga 5 Desember 2023.
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: Peserta akan memilih titik lokasi SKB CPNS dengan CAT dari tanggal 6 hingga 8 Desember 2023.
- Penarikan Data Final: Data final yang dibutuhkan untuk pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT akan ditarik dari tanggal 9 hingga 10 Desember 2023.
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: Jadwal pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT akan ditentukan dari tanggal 11 hingga 12 Desember 2023.
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: Peserta akan menerima informasi mengenai waktu dan tempat pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT dari tanggal 13 hingga 15 Desember 2023.
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: Tahap SKB CPNS dengan CAT akan berlangsung dari tanggal 16 hingga 22 Desember 2023.
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: Proses integrasi nilai SKD dan SKB akan berlangsung dari tanggal 23 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024.
- Pengumuman Kelulusan: Hasil akhir seleksi akan diumumkan kepada peserta dari tanggal 5 hingga 12 Januari 2024.
- Masa Sanggah: Peserta yang merasa perlu mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi dapat melakukannya dari tanggal 13 hingga 15 Januari 2024.
- Jawab Sanggah: Peserta yang mengajukan sanggah akan memiliki waktu untuk memberikan jawaban dan klarifikasi atas sanggah mereka dari tanggal 13 hingga 19 Januari 2024.
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: Proses pengolahan nilai seleksi hasil sanggah akan berlangsung dari tanggal 15 hingga 20 Januari 2024.
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: Hasil akhir seleksi yang melibatkan sanggah akan diumumkan kepada peserta dari tanggal 16 hingga 22 Januari 2024.
- Pengisian DRH NIP CPNS: Peserta yang lulus seleksi akan memulai proses pengisian Data Registrasi Hakim (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari tanggal 23 Januari hingga 21 Februari 2024.
- Usul Penetapan NIP CPNS: Usul penetapan NIP CPNS akan berlangsung dari tanggal 22 Februari hingga 22 Maret 2024. Setelah tahap ini selesai, para peserta yang lulus akan resmi menjadi CPNS dan memiliki hak dan tanggung jawab sebagai pegawai negeri sipil.