---Advertisement---

Jika Ingin Bayi Baru Lahir Ditanggung BPJS Jangan Daftar Mepet

By Mang Cara

Updated on:

Jika Ingin Bayi Baru Lahir Ditanggung BPJS Jangan Daftar Mepet
---Advertisement---

Memiliki buah hati lagi merupakan suatu anugrah dari Tuhan untuk itu kita sebagai orang tua wajib melakukan persiapan. Salah satunya dengan mendaftarkan BPJS bayi dalam kandungan dengan tujuan untuk jaga jaga apabila  lahir dan harus mendapatkan perawatan bisa dijamin BPJS biayanya.

Dan jika ingin bayi baru lahir ditanggung BPJS sebaiknya daftar BPJS kesehatan paling lambat dua minggu (14 hari) sebelum bayi dilahirkan. Syarat daftar bayi dalam kandungan cukup mudah yaitu foto copy KTP suami istri, foto copy kartu BPJS ibu dan ayah dan surat keterangan hamil atau hasil USG dari dokter atau bidan.

Kemudian datang ke kantor BPJS terdekat dengan terlebih dahulu mengisi formulir daftar isian penambahan anggota keluarga. Bagi yang belum mengerti prosedur daftar BPJS untuk bayi MangCara akan berbagi informasi langkah langkahnya.

Cara Daftar BPJS Bayi Dalam Kandungan

Jika Ingin Bayi Baru Lahir Ditanggung BPJS Jangan Daftar Mepet

  1. Persiapkan foto copy KTP, Kartu Keluarga, BPJS suami istri, surat kehamilan atau hasil USG.
  2. Isi formulir penambahan anggota keluarga.
  3. Dan nanti petugas akan memberikan kertas bukti calon bayi telah didaftarkan sebagai calon JKN KIS.

baca juga: BPJS daftar online

Kapan BPJS Calon Bayi Bisa Digunakan

Aktivasi kartu dan pembayaran iuran BPJS bisa dilakukan apabila telah melewati 15 hari dari hari pendaftaran dan setelah kelahiran calon bayi. Tetapi ketika MangCara daftar petugas mengatakan kartu BPJS bayi aktif setelah 14 hari dari pendaftaran.

Jika sudah lahir peserta harus melaporkan kelahiran paling lambat 3×24 jam dan membayar iuran dengan menggunakan virtual account yang diberikan petugas. Dan setelah membawa struk pembayaran kartu JKN KIS atau kartu BPJS kesehatan untuk bayi baru lahir akan dicetak.

Sebenarnya MangCara telat atau mepet dan petugas mengatakan jika bayi lahir dibawah waktu 14 hari dari pendaftaran resikonya biaya perawatan tidak ditanggung BPJS. Karena untuk daftar calon bayi mulai dari 7-8 bulan usia kandungan.

Untuk itu jika ingin bayi baru lahir ditanggung BPJS segera daftar ke kantor cabang atau lewat online, tetapi semoga saja bayi kita semua lahir lancar, normal serta sehat tidak memerlukan perawatan apapun sehingga kita tidak perlu menggunakan kartu BPJS tersebut.

Mang Cara

Mantan pekerja kantoran yang ingin kembali menjadi blogger, hanya bisa menulis apa yang saya tahu tidak lebih tidak kurang :) Terimakasih Telah Berkunjung

---Advertisement---

Related Post

5 Cara Agar Channel Youtube Cepat Dimonetisasi dan Dapat Cuan

Cara Daftar Paylater BCA di MyBCA, Dapatkan Limit Kredit Hingga Rp 20 Juta

Cara Daftar Adsterra dari Tahap Awal Hingga Akhir (100% Approve)

Mudah! Begini Syarat dan Cara Membuat Kartu Kredit BCA

2 pemikiran pada “Jika Ingin Bayi Baru Lahir Ditanggung BPJS Jangan Daftar Mepet”

Komentar ditutup.