Beberapa hari lalu muncul video yang sedang viral pria remaja ditilang polisi karena menggunakan plat motor Thailand. Video yang beredar di media sosial dengan durasi 32 detik itu terjadi di Lampung Barat pada Minggu (26/7).
Saat itu Polda Lampung sedang melakukan Operasi Patuh Krakatau 2020 di Tugu Liwa, Lampung Barat dan mendapati pengendara memasang plat nomor belakang pada motor Honda Beat dengan aksara Thailand kemudian angka 1858. Tentunya hal tersebut melanggar peraturan.
Seperti terlihat pada video polisi lalu lintas bertanya dengan bahasa Thailand Swadikhap yang merupakan salam khas Thailand. Namun mungkin karena tidak paham pengendara yang melanggar itu pun hanya tertawa, lalu apa alasan pemuda berusia 18 melakukan hal tersebut.
Alasan Menggunakan Plat Motor Thailand
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad seperti yang dikutip dari detik.com
Dia sangat terobsesi obyek wisata di Negeri Gajah Putih Thailand, karena daerah Lampung Barat terkenal juga dengan obyek wisata kopi & berudara sejuk, dia ingin sekali daerahnya ramai dikunjungi wisnu & wisman ramai seperti di Thailand, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mengganti plat nomor asli atau Tanda Nomor Kendaraan atau TNKB jelas tidak diperbolehkan karena sudah diatur dalam dalam Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari detik.com Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan
Kondisi kendaraan tanpa nomor polisi di bagian depan, sedangkan bagian belakang terdapat nomor polisi dengan lambang bendera Thailand dan Indonesia dan nomor polisi menggunakan angka Thailand, dan tindakan selanjutnya diberhentikan oleh Aipda Munari.
Selain itu pemuda berinisial IJ berusia 18 itu tidak membawa SIM, ban di ganti kecil, kenalpot tidak standar atau bobokan.
Dikalangan hobi modifikasi demam Thai look sedang digandrungi salah satu cirinya memberikan sentuhan lebih berwarna pada bagian body motor dan menambahkan tulisan atau huruf Thailand. Namun tentunya modifikasi juga harus memperhatikan keselamatan, kenyamanan pengendara dan peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
Karena jika melanggar denda sebesar 500.000 ribu atau pidana kurungan selama 2 bulan menanti, nah untuk itu tetaplah bijak dan jangan lagi pasang plat motor Thailand apalagi sekarang operasi patuh 2020 sedang berlangsung.